Polsek Simpang Empat Sosialisasikan Cegah Karhutlah Pasang Spanduk Pemberitahuan
Simpang Empat, Kalsel - Penanggulangan Karhutla di sosialisasikan pada masyarakat Kalimantan Selatan. Pemberitahuan maupun pemasangan spanduk larangan karhutla guna menghadapi musim kemarau yang sudah mulai dirasakan khususnya di Propinsi Kalimantan Selatan, spanduk yang berjumlah 10 buah tersebut di pasang di sepanjang jalan A. Yani yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Simpang Empat tersebut, ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang Kehutanan, Perkebunan, dan Pertanian di Kecamatan Simpang Empat untuk tidak membuka lahan (Land Claring) dengan cara membakar.
Dalam pemasangan spanduk tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas Aiptu Tri Widodo. S. S.Pd beserta para Bhabinkamtibmas. Maksud serta tujuan pemasangan spanduk larangan karhutla tersebut adalah untuk makin menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnya di Kecamatan Simpang Empat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan saat akan bercocok tanam (membuka lahan) karena dampak asapnya sangat berbahaya untuk kesehatan dan membuat udara menjadi tidak sehat karena tercemar oleh asap dari pembakaran hutan dan lahan tersebut.
Kapolsek AKP WAHYU ISMOYO. J. S.I.K menghimbau kepada seluruh warga masyarakat di Kecamatan Simpang Empat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena perbuatan tersebut merupakan tindakan melanggar hukum dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang nomo 41 tahun 2009 tentang Kehutanan dengan lama hukuman 5 sampai 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 5 Milyar, daan pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Kemudian pasal 48 ayat 1 Undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 108 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 10 milyar", sambungnya.
Sumber : Humas Polsek Simpang Empat
Komentar
Posting Komentar